Tanda Tangan Kerja Sama Kadisnaker Deli Serdang Tentang Pelatihan, Penempatan, Produktifitas dan Hubungan Industrial
Deli Serdang, 21
Januari 2025. PT Central Rajawali Medan melakukan Perjanjian Kerja Sama
Antara Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang diantaranya Pelatihan, Penempatan,
Produktivitas dan Hubungan Industrial. Maksud dan Tujuan Kerja Sama meliputi :
·
Sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia dan mensinergikan fungsi PARA PIHAK yang
didasarkan azas saling membantu dan saling mendukung dalam rangka Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Hubungan
Industrial.
·
Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK
adalah Pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja
yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang
ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
·
Informasi Pasar Kerja yang
selanjutnya disingkat IPK adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan
dan persediaan tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri, dan Lowongan pekerjaan
merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja.
·
Pelayanan Penempatan Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan
yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
·
Pemagangan di Dalam Negeri
adalah Pemagangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan yang berdomisili di
Kabupaten Deli Serdang.
·
Pelayanan Produktivitas adalah
segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka promosi,
peningkatan, pengukuran dan pemeliharaan tingkat produktivitas perusahaan.
·
Produktivitas adalah sikap
mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan
melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas untuk menciptakan nilai
tambah secara berkelanjutan.
·
Pelatihan Berbasis Kompetensi
yang selanjutnya disingkat PBK adalah Pelatihan kerja yang menitikberatkan pada
penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
·
Perselisihan Hubungan Industrial
adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekera/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar
pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
·
Tujuan perjanjian kerjasama ini
untuk mengurangi angka tingkat pengangguran di Kabupaten Deli Serdang.
