Tanda Tangan Kerja Sama Kadisnaker Deli Serdang Tentang  Pelatihan, Penempatan, Produktifitas dan Hubungan Industrial

Tanda Tangan Kerja Sama Kadisnaker Deli Serdang Tentang Pelatihan, Penempatan, Produktifitas dan Hubungan Industrial

Deli Serdang, 21 Januari 2025. PT Central Rajawali Medan melakukan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang diantaranya Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Hubungan Industrial. Maksud dan Tujuan Kerja Sama meliputi :

·         Sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan mensinergikan fungsi PARA PIHAK yang didasarkan azas saling membantu dan saling mendukung dalam rangka Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Hubungan Industrial.

·         Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah Pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

·         Informasi Pasar Kerja yang selanjutnya disingkat IPK adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri, dan Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja.

·         Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

·         Pemagangan di Dalam Negeri adalah Pemagangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang.

·         Pelayanan Produktivitas adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka promosi, peningkatan, pengukuran dan pemeliharaan tingkat produktivitas perusahaan.

·         Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.

·         Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah Pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

·         Perselisihan Hubungan Industrial adalah  perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekera/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

·         Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mengurangi angka tingkat pengangguran di Kabupaten Deli Serdang.