MOU PT CRM dengan BPJAMSOSTEK Tahun 2022
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
PT Central Rajawali Medan telah menjadi mitra terpercaya BPJSTK serta program BPU sejak Tahun 2022. Terdapat banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan karyawan bagi para peserta melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai untuk kecacatan atau kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.
Perusahaan sebagai pihak yang membayar sebagian besar iuran karyawan pun mendapatkan keuntungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Berikut ini beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan karyawan bagi perusahaan:
Terhindar dari sanksi
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang utama bagi perusahaan adalah menghindari risiko sanksi yang secara langsung dapat menghambat perusahaan untuk berkembang dan berekspansi.
Sistem jaminan sosial berjalan dengan landasan hukum peraturan perundang-undangan, dengan pemberi kerja yang diwajibkan untuk mendaftarkan setiap karyawan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, serta membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan upah karyawan yang dilaporkan.
Perusahaan yang menyelesaikan kewajiban tersebut menunjukkan kepatuhan hukum (compliance) sehingga terhindar dari sanksi berupa teguran, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik dan perizinan terkait usaha, tender, penggunaan tenaga kerja asing, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meringankan beban perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial dengan manfaat yang cukup lengkap untuk melindungi karyawan dari risiko ketidakpastian dan kemungkinan buruk. Dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko ke pihak ketiga, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi beban biaya di kemudian hari apabila kecelakaan kerja atau kematian menimpa karyawan. Begitu juga apabila karyawan memasuki masa pensiun dan tidak lagi produktif, perusahaan tidak perlu menanggung sendiri.
Meningkatkan loyalitas karyawan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan masa depan kepada karyawan agar mereka bisa merasa lebih aman dan tenang dalam bekerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan juga memiliki fungsi ekonomi dalam menunjang kesejahteraan karyawan di masa tua lewat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Dengan terpenuhinya kebutuhan masa depan karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan akan semakin meningkat karena menganggap pekerjaan sebagai satu-satunya gantungan hidup. Dampaknya, retensi karyawan juga naik, sehingga Anda lebih mudah mempertahankan karyawan hebat di perusahaan agar tidak ‘lari’ ke perusahaan lain.
Menarik kandidat terbaik
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang juga tak kalah penting adalah menarik talenta terbaik untuk bergabung. Kepesertaan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan nasib karyawan, sehingga akan meningkatkan reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang layak.
Perusahaan yang menyediakan perlindungan terhadap risiko adalah pemberi kerja yang baik. Tepatnya, perusahaan dinilai tidak hanya menganggap karyawan sebagai tenaga kerja semata, tapi juga sebagai manusia yang memiliki hak untuk sejahtera.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?
Secara singkat anggota dari BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah adalah mereka yang mendaftarkan keanggotaannya secara mandiri dan bukan merupakan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Mereka adalah wirausahawan, karyawan freelance, hingga karyawan paruh waktu.
Siapa Saja yang Termasuk Kategori BPJS BPU?
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Penjelasan ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Kategori BPU meliputi pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah, yaitu:
- Pemberi Kerja, contohnya pengusaha atau pemilik perusahaan.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, contohnya pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer.
- Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal, contohnya pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.
Bagaimana Cara Mendaftar dan Melaporkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah?
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
- Menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, wadah, mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus
Jika terjadi perubahan data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah maka pelaporan dapat dilakukan sendiri ke BPJS terdekat atau melalui wadah/ kelompok tertentu.Diberikan waktu
paling lambat 7 hari setelah terjadinya perubahan data.
Jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta BPU, cara tersebut di atas juga berlaku sama.
Batas waktu yang diberikan untuk pelaporannya adalah 2 x 24 jam sejak kejadian.
Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) adalah program yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja mandiri, tidak mempunyai penghasilan tetap atau upah, serta tidak termasuk dalam kategori pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan BPU memiliki manfaat yang penting bagi pekerja, antara lain:
Perlindungan Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada saat menjalankan pekerjaan.
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, peserta BPU berhak mendapatkan santunan biaya pengobatan dan jaminan kematian.
Perlindungan Jaminan Hari Tua
Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan BPU menyediakan fasilitas program jaminan hari tua.
Pada saat masa pensiun tiba, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU berhak mendapatkan uang pensiun yang telah disimpan sebelumnya.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat diikuti oleh peserta BPU secara sukarela.
Perlindungan Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah yang penting, dimana jika peserta BPU meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan yang telah ditentukan.
Perlindungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU juga mendapatkan perlindungan jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti perawatan medis, konsultasi kesehatan, dan obat-obatan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan dan manfaat yang sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan BPU juga membantu pekerja mandiri dalam mengelola dan melindungi keuangan serta masa depannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial pekerja mandiri.
Peserta BPU wajib mendaftarkan kepesertaan diri atu secara kolektif melalui wadah atau kelompok tertentu.
Wadah tertentu dapat berupa organisasi profesi yang membuat perjanjian kerja sama dengan kantor BPJS setempat.
Syarat yang harus disiapkan ketika mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU / Bukan Penerima Upah / non upah cukup mudah.
Pertama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan yang kedua belum mencapai usia 56 tahun.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di kantor BPJS, dapat juga secara online di bpjsketenagakerjaan.
Besaran Iuran untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah
Berbeda dengan iuran BPJS Penerima Upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah tidak dihitung dari persentase upah karyawan.
Untuk cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dihitung dari nominal tertentu yang ditetapkan berdasarkan besaran upah karyawan.
Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, besarnya iuran JKK BPU adalah 1% dari nominal tertentu didasarkan penghasilan.
Nominalnya adalah paling sedikit Rp10.000 dan paling tinggi adalah Rp207.000.
Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, premi JKM untuk BPJS Bukan Penerima Upah adalah Rp16.800 setiap bulan.
Sedangkan iuran JHT adalah 2% dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan.
Nominal kisarannya mulai dari Rp20.000 hingga Rp414.000.
